Terdata di kompleks Perumahan. 

 Retribusi Sampah di Tobek Godang  Capai Rp24.608.000 Perbulan

Yasir Arafat

PEKANBARU- (KIBLATRIAU. COM) -- Tahun 2019- ini,  potensi retribusi sampah dari 132 kompleks perumahan yang tersebar di 15 RW se-Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru capai angka Rp24.608.000 per bulan, atau sekitar Rp 288 juta lebih per tahun.

"Potensi retribusi sampah yang mencapai puluhan juta per bulan ini sesuai laporan yang kita terima dari masing-masing RW," terang Lurah Tobek Godang Yasir Arafat, Kamis (21/2/2019).

Dijelaskan Yasir,  seperti di RW 01 dengan jumlah 786 KK (kepala keluarga), potensi retribusi sampahnya sebesar Rp5.675.000 per bulan. Dengan rincian retribusi Rp10 ribu per bulan berjumlah 188 KK, Rp7 ribu 403 KK dan Rp5 ribu per bulan 195 KK. 

Selanjutnya di RW 02, potensi retribusi sampah dari 275 KK sebesar Rp2.390.000 dengan rincian retribusi Rp10 ribu per bulan berjumlah 185 KK, Rp7 ribu 45 KK dan Rp5 ribu per bulan 45 KK.

Sedangkan RW 03 tercatat sebanyak 349 KK dengan potensi retribusi sampahnya Rp2.224.000. Untuk retribusi Rp10 ribu berjumlah 35 KK, Rp7 ribu 152 KK dan Rp5 ribu per bulan 162 KK. 

RW 04 dengan jumlah KK 183 memiliki potensi retribusi sampah sebesar Rp1.701.000 dengan rincian retribusi Rp10 ribu berjumlah 140 KK dan retribusi Rp7 ribu per bulan 43 KK.

RW 05 berjumlah sebanyak 142 KK dengan potensi retribusi sampah Rp1.060.000 per bulan. Rinciannya retribusi Rp10 ribu 42 KK, Rp7 ribu 70 KK dan retribusi Rp5 ribu per bulan ada 30 KK.

RW 06 yang berjumlah 415 KK terdapat potensi retribusi sampah sebesar Rp2.925.000 dengan rincian retribusi Rp10 ribu 100 KK, Rp7 ribu 175 KK dan Rp5 ribu per bulan 140 KK.

RW 07 yang berjumlah 155 KK memiliki potensi retribusi sampah Rp855.000 per bulan dengan rincian retribusi Rp10 ribu sebanyak 10 KK, Rp7 ribu 15 KK dan Rp5 ribu per bulan 130 KK.

Kemudian di RW 08 yang berjumlah 150 KK terdapat potensi retribusi sampah sebesar Rp1.070.000 per bulan. Rinciannya Rp10 ribu sebanyak 40 KK, Rp7 ribu 61 KK dan Rp5 ribu 49 KK.

RW 09 dengan jumlah 260 KK terdapat potensi retribusi sampah sebesar Rp1.800.000 per bulan dengan rincian retribusi Rp10 ribu 20 KK, Rp7 ribu 205 KK dan Rp5 ribu 35 KK.

RW 10 yang berjumlah 110 KK terdapat potensi retribusi sampah sebesar Rp950.000 per bulan dengan rincian retribusi Rp10 ribu sebanyak 60 KK dan Rp7 ribu 50 KK.

RW 11 dengan 48 KK terdapat potensi retribusi sampah sebesar Rp344.000 per bulan. Rinciannya retribusi Rp10 ribu berjumlah 16 KK, Rp7 ribu 12 KK dan Rp5 ribu 20 KK.

RW 12 berjumlah 188 KK, terdapat potensi retribusi sampah sebesar Rp1.125.000 per bulan dengan rincian retribusi Rp10 ribu sebanyak 23 KK, Rp7 ribu 35 KK dan Rp5 ribu 130 KK.

RW 13 dengan 103 KK terdapat potensi retribusi sampah sebesar Rp721.000 per bulan dengan rincian retribusi Rp7 ribu per bulan berjumlah 103 KK.

RW 14 yang berjumlah 148 KK terdapat potensi retribusi sampah sebesar Rp1.050.000 per bulan. Rinciannya retribusi Rp10 ribu sebanyak 35 KK, Rp7 ribu 70 KK dan Rp5 ribu per bulan 43 KK.

Terakhir di RW 15 dengan jumlah 100 KK, potensi retribusi sampahnya sebesar Rp700.000 per bulan dengan rincian keseluruhan hanya untuk retribusi Rp7 ribu per bulan.

"Total retribusi sampah di seluruh RW se Kelurahan Tobek Godang ini sudah kita sampaikan ke pihak kecamatan untuk diteruskan ke DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)," ujar Yasir. 

Yasir menambahkan,  khusus untuk retribusi sampah di rumah tokoh dan tempat hiburan sepanjang jalan protokol seperti Jalan HR Soebrantas, Soekarno-Hatta, SM Amin, kemudian Jalan Lobak dan Jalan Delima tidak masuk dalam daftar potensi retribusi sampah yang disampaikan 15 RW. 

"Yang kita data hanya di kawasan kompleks perumahan. Kalau jalan-jalan protokol, itu langsung oleh DLHK," tutur Yasir. (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar